Isi
- Apakah Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya?
- Apa Kata Undang-Undang Perawatan Terjangkau
- Apa Artinya Bagi Mereka Dengan IBD
Ini mungkin melegakan bagi Anda sebagai penderita penyakit radang usus (IBD), karena Anda mungkin pernah mengalami hambatan perlindungan asuransi di masa lalu, terutama saat berganti pekerjaan atau saat memasuki dunia kerja setelah lulus sekolah menengah atau perguruan tinggi.
Apakah Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya?
Kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah penyakit atau kondisi kesehatan yang didiagnosis sebelum pasien mengajukan polis asuransi kesehatan baru. Di masa lalu, pasien yang telah didiagnosis dengan kondisi kronis dan kemudian mengalami gangguan dalam cakupan asuransi kesehatan, atau berganti operator asuransi, dapat ditolak polis karena apa yang disebut kondisi yang sudah ada sebelumnya.
Dalam kasus pengajuan asuransi kesehatan melalui pemberi kerja, klausul kondisi yang sudah ada sebelumnya dibatasi pada kondisi apa pun yang dirawat selama enam bulan sebelumnya. Ini berarti bahwa apa pun yang dirawat oleh pasien dalam enam bulan sebelum mendapatkan pekerjaan baru mungkin tidak tercakup. Siapapun dengan penyakit kronis akan membutuhkan perawatan selama waktu itu, jadi siapa pun yang menderita IBD atau komplikasi IBD mungkin ditolak pertanggungan asuransi saat berpindah pekerjaan.
Pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya tidak dapat diterapkan selama pasien memiliki perlindungan selama satu tahun penuh sebelum beralih pekerjaan dan tidak mengalami kehilangan jaminan yang berlangsung lebih dari 63 hari. Itu berarti bahwa jika Anda dipekerjakan dan diberhentikan tanpa berada di pekerjaan Anda selama setahun, atau Anda tidak bekerja selama lebih dari 63 hari, Anda mungkin ditolak untuk mendapatkan perlindungan asuransi untuk kondisi Anda ketika Anda mendapat asuransi kesehatan baru dari pekerjaan Anda. .
Jika pendaftar diberikan polis meskipun dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya, jangka waktu di mana perusahaan asuransi dapat menolak untuk menutupi biaya yang terkait dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya bervariasi tetapi bisa selama 18 bulan. Artinya, selama satu setengah tahun setelah mendapatkan asuransi baru, Anda mungkin ditolak untuk mendapatkan pertanggungan untuk pengobatan IBD atau kondisi lainnya.
Apa artinya semua ini adalah situasi yang sulit bagi siapa pun dengan masalah kesehatan kronis, yang harus menanggung risiko pergi tanpa perlindungan jika mereka tidak menyadari salah satu "aturan" yang rumit ini.
Apa Kata Undang-Undang Perawatan Terjangkau
Bagi orang dengan kondisi kronis seperti IBD, kemampuan perusahaan asuransi untuk mengecualikan pertanggungan berdasarkan kondisi yang sudah ada sebelumnya merupakan masalah yang serius. IBD tidak dapat disembuhkan, dan karena penyakit ini tetap bersama pasien sepanjang hidupnya, maka diperlukan pemantauan berkala dan pengobatan berkelanjutan. Potensi untuk ditolaknya liputan telah dan masih menjadi perhatian terus-menerus bagi banyak orang.
Departemen Kesehatan & Layanan Kemanusiaan (HHS) A.S. mengatakan ini tentang bagaimana ACA menangani kondisi yang sudah ada sebelumnya:
"Di bawah Undang-Undang Perawatan Terjangkau, perusahaan asuransi kesehatan tidak dapat menolak untuk melindungi Anda atau menagih Anda lebih hanya karena Anda memiliki" kondisi yang sudah ada sebelumnya "- yaitu, masalah kesehatan yang Anda alami sebelum tanggal pertanggungan kesehatan baru dimulai. "
Namun, ada satu pengecualian untuk ini. HHS juga menunjukkan peringatan ini:
"Aturan pertanggungan yang sudah ada sebelumnya tidak berlaku untuk polis asuransi kesehatan individu yang“ dikecualikan ”."
Paket kakek adalah salah satu yang dibeli dan diberlakukan sebelum 23 Maret 2010. Status kakek harus dijabarkan dalam materi rencana. Jika menurut Anda rencana Anda mungkin pengecualian, hubungi perusahaan yang mengelola rencana tersebut, dan mereka harus memberi tahu Anda.
Apa Artinya Bagi Mereka Dengan IBD
Mulai enam bulan setelah 23 Maret 2010 (tanggal berlakunya undang-undang reformasi perawatan kesehatan), perusahaan asuransi kesehatan dilarang menolak perlindungan bagi anak-anak yang memiliki kondisi yang sudah diderita sebelumnya. Pada 2014, ini juga berlaku untuk orang dewasa yang memiliki kondisi yang sudah ada sebelumnya.
Juga mulai enam bulan setelah berlakunya undang-undang tersebut, perusahaan asuransi kesehatan tidak dapat membatalkan pertanggungan yang ada karena kondisi yang sudah ada sebelumnya. Pertanggungan hanya bisa dibatalkan jika terjadi penipuan, seperti sengaja berbohong tentang kondisi kesehatan Anda. Jika pertanggungan akan dibatalkan, perusahaan asuransi harus memberi tahu pendaftar.
- Bagikan
- Balik
- Surel